A. Pengertian
1. Pelayanan
Secara etimologis, Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Dahlan, dkk.,) menyatakan pelayanan ialah ”usaha melayani kebutuhan orang
lain”. Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen
atau pelanggan yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat
dimiliki. Normann menyatakan karakteristik pelayanan sebagai berikut:
a. Pelayanan bersifat tidak dapat diraba,
pelayanan sangat berlawanan sifatnya dengan barang jadi.
b. Pelayanan pada kenyataannya terdiri dari
tindakan nyata.
c. Kegiatan produksi dan konsumsi dalam pelayanan
tidak dapat dipisahkan secara nyata
Ada tiga fungsi pelayanan umum (publik) yang dilakukan
pemerintah yaitu environmental
service, development servicedan protective
service. Pelayanan oleh pemerintah juga
dibedakan berdasarkan siapa yang menikmati atau menerima dampak layanan baik
individu maupun kelompok. Konsep barang layanan pada dasarnya terdiri dari
barang layanan privat (private goods) dan barang layanan kolektif (public
goods).
2. Pelayanan Prima
Pelayanan prima merupakan terjemahan istilah ”excellent
service” yang secara harfiah berarti pelayanan terbaik atau sangat baik.
Disebut sangat baik atau terbaik karena sesuai dengan standar pelayanan yang
berlaku atau dimiliki instansi pemberi pelayanan. Agenda perilaku pelayanan
sektor publik menyatakan bahwa pelayanan
prima adalah:
a. Pelayanan yang terbaik dari pemerintah kepada
pelanggan atau pengguna jasa.
b. Pelayanan prima ada bila ada standar pelayanan.
c. Pelanggan
adalah masyarakat dalam arti luas; masyarakat eksternal dan internal.
Pelayanan umum dapat
diartikan memproses pelayanan kepada masyarakat /customer, baik berupa
barang atau jasa melalui tahapan, prosedur, persyaratan-persyaratan, waktu dan
pembiayaan yang dilakukan secara transparan untuk mencapai kepuasan sebagaimana
visi yang telah ditetapkan dalam organisasi.
3. Standar Pelayanan.
Standar pelayanan merupakan ukuran yang telah
ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik. Standar pelayanan
mengandung baku mutu pelayanan. Pengertian mutu menurut Goetsch dan Davis
merupakan kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses
dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pihak yang menginginkannya.
Dalam teori pelayanan publik, SPM adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen
atau janji dari penyelenggara negara kepada masyarakat untuk memberikan
pelayanan yang berkualitas.
Jika suatu instansi belum memiliki standar pelayanan,
maka pelayanan disebut prima jika mampu memuaskan pelanggan atau sesuai harapan
pelanggan. Instansi yang belum memiliki standar pelayanan perlu menyusun
standar pelayanan sesuai tugas dan fungsinya agar tingkat keprimaan pelayanan
dapat diukur. \ Bersandarkan pada SPM ini, seharusnya pelayanan
publik yang diberikan (pelayanan prima) oleh birokrasi pemerintah memiliki ciri
sebagaimana dirumuskan dalam kebijakan strategis melalui Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor 63/Kep/M.PAN/7/2003 (Menpan, 2003:2)
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraaan Pelayanan Publik yang meliputi
Kesederhanaan, Kejelasan, Akurasi, Keamanan, Tanggung Jawab, Kelengkapan Sarana
dan Prasarana, Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan.
4. Proses
Pelayanan
Pelayanan merupakan suatu proses. Proses tersebut
menghasilkan suatu produk yang berupa pelayanan kemudian diberikan kepada
pelanggan. Pelayanan dapat dibedakan menjadi tiga kelompok
a. Core service
Core
service adalah pelayanan yang diberikan kepada pelanggan sebagai
produk utamanya. Misalnya untuk hotel berupa
penyediaan kamar. Perusahaan dapat memiliki beberapa core service,misalnya
perusahaan penerbangan menawarkan penerbangan dalam negeri dan luar negeri.
b. Facilitating service
Facilitating
service adalah fasilitas pelayanan tambahan kepada pelanggan.
Misalnya pelayanan “check in” dalam penerbangan. Facilitating servicemerupakan
pelayanan tambahan yang wajib.
c. Supporting service
Supporting
service adalah pelayanan tambahan untuk meningkatkan nilai
pelayanan atau membedakan dengan pelayanan pesaing. Misalnya restoran di suatu
hotel.
Janji pelayanan (service offering) merupakan
suatu proses yaitu interaksi antara pembeli (pelanggan) dan penjual (penyedia
layanan). Pelayanan meliputi berbagai bentuk. Pelayanan perlu ditawarkan agar
dikenal dan menarik perhatian pelanggan.
B. Tujuan dan Manfaat
Tujuan pelayanan prima adalah memberikan pelayanan
yang dapat memenuhi dan memuaskan pelanggan atau masyarakat serta memberikan
fokus pelayanan kepada pelanggan. Pelayanan prima dalam sektor publik
didasarkan pada aksioma bahwa “pelayanan adalah pemberdayaan”. Pelayanan pada
sektor bisnis berorientasi profit, sedangkan pelayanan prima pada sektor publik
bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat secara sangat baik atau terbaik.
Perbaikan pelayanan sektor
publik merupakan kebutuhan yang mendesak sebagai kunci keberhasilan reformasi
administrasi negara Penyedia layanan, pelanggan atau stakeholder dalam
kegiatan pelayanan akan memiliki acuan tentang bentuk, alasan, waktu, tempat
dan proses pelayanan yang seharusnya
0 komentar:
Posting Komentar